TAKALAR // Perwirapost.id – Proyek Pembangunan Sekolah Rakyat Provinsi Sulawesi Selatan 2 di Desa Pa’rappunganta, Kecamatan Polongbangkeng Utara, Kabupaten Takalar, senilai sekitar Rp229 miliar, kembali menjadi sorotan publik. Berdasarkan informasi pada papan proyek, masa pelaksanaan pekerjaan berakhir pada 15 Juli 2026. Namun, hingga 3 Agustus 2026, aktivitas pembangunan masih berlangsung di lokasi proyek.
Kondisi tersebut memicu pertanyaan dari masyarakat, pemerhati jasa konstruksi, dan kalangan pers. Mereka mempertanyakan dasar hukum kelanjutan pekerjaan setelah masa kontrak berakhir. Publik mendesak Kementerian Pekerjaan Umum melalui Balai Prasarana Permukiman Wilayah Sulawesi Selatan untuk membuka secara transparan apakah telah diterbitkan adendum kontrak, kapan adendum itu ditandatangani, apa alasan teknisnya, serta berapa lama perpanjangan waktu yang diberikan.
Selain persoalan waktu pelaksanaan, masyarakat juga meminta penjelasan mengenai progres fisik proyek, kesesuaian pekerjaan dengan spesifikasi teknis, serta mekanisme pencairan anggaran. Sebab, proyek yang dibiayai APBN tersebut menggunakan uang rakyat dalam jumlah yang sangat besar sehingga pelaksanaannya harus dapat dipertanggungjawabkan secara administrasi, teknis, dan hukum.
Pemerhati jasa konstruksi menilai bahwa adendum kontrak memang diperbolehkan dalam kondisi tertentu sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku dan didukung alasan teknis yang sah. Namun, apabila pekerjaan tetap berlangsung tanpa dasar administrasi yang jelas atau tidak sesuai ketentuan kontrak, maka hal tersebut patut menjadi perhatian aparat pengawas internal pemerintah maupun aparat penegak hukum untuk memastikan tidak terjadi pelanggaran terhadap tata kelola proyek pemerintah.
Masyarakat juga berharap aparat pengawas, termasuk Inspektorat, BPKP, maupun BPK sesuai kewenangannya, melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan proyek tersebut apabila diperlukan. Tujuannya bukan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan, menjamin kualitas bangunan, serta melindungi keuangan negara.
Hingga berita ini diterbitkan, PPK, Balai Prasarana Permukiman Wilayah Sulawesi Selatan, pihak kontraktor KSO PT Nindya Karya (Persero)–PT Bumi Perkasa Sidenreng, maupun Kementerian Pekerjaan Umum masih diupayakan konfirmasi terkait status kontrak, dasar adendum, progres pekerjaan, dan target penyelesaian proyek. Media ini memberikan ruang melalui kontak Redaksi 082347395281 seluas-luasnya kepada seluruh pihak untuk menyampaikan klarifikasi sebagai bagian dari penerapan asas keberimbangan dan hak jawab sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik. ( Red)

































