Masa Kontrak Berakhir, Proyek Sekolah Rakyat Rp229 Miliar di Takalar Masih Dikerjakan, Publik Desak Kementerian PU Buka Dasar Adendum

Husaini nappu

- Redaksi

Senin, 3 Agustus 2026 - 21:52 WIB

504 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TAKALAR // Perwirapost.id – Proyek Pembangunan Sekolah Rakyat Provinsi Sulawesi Selatan 2 di Desa Pa’rappunganta, Kecamatan Polongbangkeng Utara, Kabupaten Takalar, senilai sekitar Rp229 miliar, kembali menjadi sorotan publik. Berdasarkan informasi pada papan proyek, masa pelaksanaan pekerjaan berakhir pada 15 Juli 2026. Namun, hingga 3 Agustus 2026, aktivitas pembangunan masih berlangsung di lokasi proyek.

Kondisi tersebut memicu pertanyaan dari masyarakat, pemerhati jasa konstruksi, dan kalangan pers. Mereka mempertanyakan dasar hukum kelanjutan pekerjaan setelah masa kontrak berakhir. Publik mendesak Kementerian Pekerjaan Umum melalui Balai Prasarana Permukiman Wilayah Sulawesi Selatan untuk membuka secara transparan apakah telah diterbitkan adendum kontrak, kapan adendum itu ditandatangani, apa alasan teknisnya, serta berapa lama perpanjangan waktu yang diberikan.

Selain persoalan waktu pelaksanaan, masyarakat juga meminta penjelasan mengenai progres fisik proyek, kesesuaian pekerjaan dengan spesifikasi teknis, serta mekanisme pencairan anggaran. Sebab, proyek yang dibiayai APBN tersebut menggunakan uang rakyat dalam jumlah yang sangat besar sehingga pelaksanaannya harus dapat dipertanggungjawabkan secara administrasi, teknis, dan hukum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pemerhati jasa konstruksi menilai bahwa adendum kontrak memang diperbolehkan dalam kondisi tertentu sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku dan didukung alasan teknis yang sah. Namun, apabila pekerjaan tetap berlangsung tanpa dasar administrasi yang jelas atau tidak sesuai ketentuan kontrak, maka hal tersebut patut menjadi perhatian aparat pengawas internal pemerintah maupun aparat penegak hukum untuk memastikan tidak terjadi pelanggaran terhadap tata kelola proyek pemerintah.

Masyarakat juga berharap aparat pengawas, termasuk Inspektorat, BPKP, maupun BPK sesuai kewenangannya, melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan proyek tersebut apabila diperlukan. Tujuannya bukan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan, menjamin kualitas bangunan, serta melindungi keuangan negara.

Hingga berita ini diterbitkan, PPK, Balai Prasarana Permukiman Wilayah Sulawesi Selatan, pihak kontraktor KSO PT Nindya Karya (Persero)–PT Bumi Perkasa Sidenreng, maupun Kementerian Pekerjaan Umum masih diupayakan konfirmasi terkait status kontrak, dasar adendum, progres pekerjaan, dan target penyelesaian proyek. Media ini memberikan ruang melalui kontak Redaksi 082347395281 seluas-luasnya kepada seluruh pihak untuk menyampaikan klarifikasi sebagai bagian dari penerapan asas keberimbangan dan hak jawab sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik. ( Red)

Berita Terkait

Merasa Dirugikan, Seorang IRT Mengunjungi Polres Bantaeng Untuk Melakukan Laporan Polisi
Dana BOS Pemeliharaan SMPN 2 Katapang Ratusan Juta per Tahun, Sejumlah Fasilitas Sekolah Justru Memprihatinkan
Sinergitas Pokja PKP Provinsi Sulsel dan Kabupaten Takalar Diperkuat Untuk Wujudkan Permukiman Layak Huni Berkelanjutan
Perkuat Tata Kelola Desa, Bupati Takalar Tegaskan Semangat One Team, One Command
Bupati Takalar Daeng Manye Sentil Budaya “Absen Doang”: Tekankan Disiplin ASN dan Lepas Calon Paskibraka 2026
Bupati Takalar Daeng Manye Letakkan Batu Pertama Pembangunan Irigasi Di Polsel
Urus Data Resmi Pemkab Meranti Kini Lebih Mudah, Plt. Kadis Kominfo Ajak Gunakan Layanan PPID
Bupati Daeng Manye Bersama Kepala BPN Nusron Wahid Teken LP2B, Takalar Teguhkan Komitmen Jaga Ketahanan Pangan Nasional

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 13:17 WIB

Kapolres Aceh Tenggara Pimpin Anev Mingguan, Tekankan Peningkatan Kinerja dan Pelayanan Presisi

Senin, 3 Agustus 2026 - 11:56 WIB

Kapolres Aceh Tenggara Motivasi Pelajar SMPN 1 Kutacane: Gantungkan Cita-cita Setinggi Langit, Tolak Bullying

Jumat, 31 Juli 2026 - 21:55 WIB

Berawal dari Laporan Warga, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Agara Bongkar Peredaran Sabu di Lawe Alas

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:14 WIB

Dua Jam Berselang, Pengembangan Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Berbuah Hasil, Pemasok Sabu Berhasil Diamankan

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:02 WIB

Kapolres Aceh Tenggara Pererat Kebersamaan Lewat Subuh Keliling dan Jumat Curhat Bersama Forkopimda, Ulama, dan Masyarakat

Rabu, 29 Juli 2026 - 15:01 WIB

Kapolres Aceh Tenggara Perkuat Sinergi dengan Dunia Pendidikan Lewat Kunjungan ke SMP Negeri 1 Kutacane

Senin, 27 Juli 2026 - 15:24 WIB

Ngopi Bareng Warga, Kapolsek Babussalam Serap Aspirasi dan Dengarkan Keluhan Masyarakat Desa Kutarih

Senin, 27 Juli 2026 - 14:58 WIB

Kapolres Aceh Tenggara Pimpin Anev Bulanan, Tekankan Peningkatan Kinerja dan Pelayanan Prima kepada Masyarakat

Berita Terbaru