Merasa Dirugikan, Seorang IRT Mengunjungi Polres Bantaeng Untuk Melakukan Laporan Polisi

Husaini nappu

- Redaksi

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 08:34 WIB

503 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANTAENG – PERWIRAPOST.ID | Seorang warga berinisial HKM di Kabupaten Bantaeng, kunjungi Kepolisian Resor (Polres) Bantaeng kamis 30 Juni 2026 untuk mencari keadilan dan melakukan pengaduan terkait kasus diklaim seseorang lahan tanah kebun miliknya yang berlokasi di Kp Lantetea, Desa Bonto Bontoa Kabupaten Bantaeng Sulawesi Selatan

Kepada awak media Jumat (31/7/2026) HKM membeberkan bahwa sebelumnya ia perna membeli lokasi tanah kebun tersebut pada tahun 2009 silam kepada seorang lelaki yang berinisial DRW yang juga masih ada hubungan keluarga, dan setelah HKM ingin menjual kembali lokasi tersebut pada tahun 2024 lalu kepada kerabat nya, lokasi tersebut malah di klaim kembali DRW menurutnya “tanah kebun tersebut tidak perna ia melakukan penjualan”

“Keterkaitan hal tersebut Saya merasa dirugikan sehingga melaporoan kasus ini kepolres bantaeng terkesan ada unsur dugaan penipuan, lokasi kebun yang saya beli pada tahun 2009 lalu yang sekarang sudah menjadi hak milik berdasarkan Akte Jual Beli (AJB) yang saya pegang sekarang, namun pihak yang menjual sebelumnya mengklaim bahwa dia tidak pernah menjual” Bebernya

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih lanjut dijelaskan ” Dengan adanya tindakan yang mengklaim lokasi tanah kebun milik saya sehingga kami berupaya melakukan mediasi secara kekeluargaan ke tingkat Desa dan camat, namun hal tersebut tidak menemui hasil sehingga kami mengambil langkah untuk mengadukan persoalan ini kepolres Bantaeng untuk mencari keadilan” Sambungnya

Sementara Adi Silele Kadiv Hukum dan Investigasi dari Lembaga Pengaduan Gerakan Nusantara Pengabdi Masyarakat (GNPM Indonesia) selaku yang dikuasakan untuk mengkawal kasus tersebut, pihaknya sangat prihatin dengan ada kejadian ini

” Kami sangat prihatin dengan kondisi yang dialami HKM, dalam kasus ini, dan kami bersama tim bakal mengkawal kasus ini sampai tuntas, karena kalau kami mengkaji dari bukti bukti hak kepemilikan berdasarkan AJB milik HKM, kami menilai adanya tujuan unsur dugaan penipuan,yang dilakukan oleh oknum terlapir rersebut,” Ujarnya

Adi juga menjelaskan bahwa langkah langkah yang telah dilakukan oleh HKM selaku pelapor sudah sangat bijak, yang mana sebelumnya sudah dilakukan mediasi ke tingkat Desa dan kecamatan namun oknum terlapor tetap tidak mengindahkan hasil mediasi tersebut, Sehingga kami menilai oknum terlapor tersebut sangat jelas sudah melabrak aturan UUD KUHP adapun daasar Hukum Pidana yakni ” Pasal 378 KUHP (Penipuan): Dikenakan jika sejak awal penjual memang berniat merugikan pembeli dengan tipu muslihat atau rangkaian kebohongan untuk menguasai uang atau barang. Ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun”

Sementara “Pasal 372 KUHP (Penggelapan): Dikenakan jika barang atau uang sudah sah berada dalam penguasaan penjual, namun ia sengaja menguasai dan memiliki secara melawan hukum dengan mengingkari transaksi tersebut. Ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun” Tegasnya

Adi kembali menegaskan bakal mengkawal kasus ini sampai tuntas dan berharap pihak APH kepolisian Polres Bantaeng agar bisa mengambil tindakan tegas dan keseriusan agar tidak terulang lagi hal serupa yang dapat merugikan masyarakat kedepannya” Tutupnya

Hingga berita ini diterbitkan awak media masih berupaya melakukan konfirmasi terhadap pihak pihak yang terkait. (Tim)

Berita Terkait

Dana BOS Pemeliharaan SMPN 2 Katapang Ratusan Juta per Tahun, Sejumlah Fasilitas Sekolah Justru Memprihatinkan
Sinergitas Pokja PKP Provinsi Sulsel dan Kabupaten Takalar Diperkuat Untuk Wujudkan Permukiman Layak Huni Berkelanjutan
Perkuat Tata Kelola Desa, Bupati Takalar Tegaskan Semangat One Team, One Command
Bupati Takalar Daeng Manye Sentil Budaya “Absen Doang”: Tekankan Disiplin ASN dan Lepas Calon Paskibraka 2026
Bupati Takalar Daeng Manye Letakkan Batu Pertama Pembangunan Irigasi Di Polsel
Urus Data Resmi Pemkab Meranti Kini Lebih Mudah, Plt. Kadis Kominfo Ajak Gunakan Layanan PPID
Bupati Daeng Manye Bersama Kepala BPN Nusron Wahid Teken LP2B, Takalar Teguhkan Komitmen Jaga Ketahanan Pangan Nasional
Kapolda Riau Dampingi Kapolri Turun Langsung, Serahkan Bantuan Cegah Karhutla

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 22:59 WIB

Perkuat Sinergi dengan Generasi Muda, Kapolres Aceh Tenggara Gelar Silaturahmi dan Temu Ramah Bersama OKP Cipayung Plus

Jumat, 31 Juli 2026 - 21:55 WIB

Berawal dari Laporan Warga, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Agara Bongkar Peredaran Sabu di Lawe Alas

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:14 WIB

Dua Jam Berselang, Pengembangan Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Berbuah Hasil, Pemasok Sabu Berhasil Diamankan

Rabu, 29 Juli 2026 - 15:01 WIB

Kapolres Aceh Tenggara Perkuat Sinergi dengan Dunia Pendidikan Lewat Kunjungan ke SMP Negeri 1 Kutacane

Senin, 27 Juli 2026 - 15:24 WIB

Ngopi Bareng Warga, Kapolsek Babussalam Serap Aspirasi dan Dengarkan Keluhan Masyarakat Desa Kutarih

Senin, 27 Juli 2026 - 14:58 WIB

Kapolres Aceh Tenggara Pimpin Anev Bulanan, Tekankan Peningkatan Kinerja dan Pelayanan Prima kepada Masyarakat

Minggu, 26 Juli 2026 - 14:06 WIB

Semarak Kontes Durian Lokal Aceh Tenggara, Kapolres Bersama Forkopimda Dukung Potensi Durian Unggulan Daerah

Minggu, 26 Juli 2026 - 11:39 WIB

Kapolres Aceh Tenggara Hadiri Perayaan Dies Natalis ke-2 GAMKI, Perkuat Sinergi Lintas Agama dan Pemuda

Berita Terbaru