Subulussalam – Sengketa lahan sawit antara warga Kampong Belukur Makmur, Kecamatan Runding, dengan CV Lae Saga Group kembali ricuh. Perusahaan melaporkan sejumlah warga ke Polres Subulussalam dengan tuduhan pencurian tandan buah segar (TBS). Yang mengejutkan, Kepala Mukim Binanga, Tamrin, juga ikut terseret laporan.
Warga mengaku lahan itu merupakan tanah turun-temurun yang sah dimiliki, dibuktikan dengan Surat Keterangan Tanah (SKT) tahun 2009. Namun perusahaan menuding aksi panen sawit tersebut sebagai pencurian.
“Walaupun saya ikut dilaporkan, kami tetap berusaha melindungi hak-hak masyarakat adat di Kemukiman Binanga. Ini tanah kelahiran kami, tidak boleh hilang hanya karena klaim sepihak,” kata Tamrin, Jumat (29/8/2025).
Dalam rapat di kantor Camat Runding, Senin (25/8), tokoh masyarakat Maskur menyebut sedikitnya 28 hektare kebun sawit warga telah dikuasai perusahaan. Warga mendesak pemerintah menuntaskan persoalan ini.

Camat Runding, T. Ridwan Saidi, menegaskan pihaknya akan turun ke lapangan untuk verifikasi sebelum rapat dengar pendapat (RDP) dengan pihak perusahaan.
Di sisi lain, Ketua LSM Suara Putra Aceh, Antoni Tin, menilai konflik ini hanyalah puncak gunung es. Ia menyebut banyak perusahaan di Subulussalam diduga beroperasi tanpa izin lengkap, bahkan melibatkan mafia tanah.
“Banyak perusahaan masuk tanpa Amdal, tanpa dokumen legal. Diduga ada permainan mafia tanah. Kami minta Paduka Wali Nanggroe turun tangan,” ujarnya.
Rapat di kantor camat menyepakati dua hal: rapat lanjutan akan digelar menghadirkan perusahaan, dan CV Lae Saga diwajibkan membawa dokumen kepemilikan lahan resmi.
Kasus ini kembali menegaskan posisi mukim sebagai benteng adat Aceh. Suara warga pun semakin keras: “Tanah ini identitas kami, bukan untuk dirampas.”
A. Tin Berutu CS
































