Marjani Ajukan Keberatan ke KPK, Kuasa Hukum Nilai Penetapan Tersangka Tidak Sah

REDAKSI MEDAN

- Redaksi

Senin, 13 April 2026 - 18:41 WIB

506 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA — Tim Advokasi Marjani (TAM) resmi menyampaikan keberatan atas penetapan kliennya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua TAM, Ahmad Yusuf, S.H di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, saat mendampingi pemeriksaan Marjani oleh penyidik KPK, Senin (13/04).

Ahmad Yusuf menegaskan bahwa pihaknya sedang melayangkan surat keberatan resmi kepada pimpinan KPK, yang pada pokoknya meminta evaluasi menyeluruh terhadap proses penyidikan yang tengah berjalan. Ia menilai penetapan Marjani sebagai tersangka tidak didasarkan pada alat bukti yang cukup sebagaimana disyaratkan dalam hukum acara pidana.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami menilai penetapan tersangka terhadap klien kami tidak memenuhi standar minimal dua alat bukti yang sah. Tidak ada bukti penerimaan uang, tidak ada aliran dana ke rekening klien kami dan tidak ada keterlibatan aktif dalam peristiwa pidana yang disangkakan,” ujar Ahmad Yusuf kepada wartawan di halaman Gedung KPK.

Menurutnya, dalam perkara tindak pidana korupsi, keberadaan aliran dana atau financial trail merupakan elemen penting dalam membangun konstruksi hukum. Namun, dalam kasus ini, tim kuasa hukum tidak menemukan adanya bukti transaksi keuangan yang mengarah kepada Marjani maupun indikasi sebagai penerima manfaat (beneficial owner).

“Kalau kita bicara korupsi, harus jelas aliran dananya ke siapa. Dalam perkara ini, justru tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa klien kami menerima atau menguasai dana tersebut,” katanya.

Ahmad Yusuf juga mengungkapkan adanya indikasi bahwa aliran dana dalam perkara tersebut justru mengarah kepada pihak lain, termasuk dalam aktivitas operasional tertentu yang tidak memiliki keterkaitan langsung dengan Marjani. Hal ini, menurutnya, menguatkan dugaan bahwa telah terjadi kekeliruan dalam penetapan subjek hukum oleh penyidik.

Selain itu, TAM juga menyoroti adanya ketidaksesuaian dan inkonsistensi dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Ia menyebut terdapat perubahan keterangan yang tidak sejalan antara satu alat bukti dengan alat bukti lainnya.

“Kami menemukan adanya inkonsistensi dalam BAP, yang menunjukkan bahwa konstruksi perkara ini tidak dibangun secara solid. Dalam hukum pidana, pembuktian harus konsisten dan saling menguatkan, bukan sebaliknya,” tegasnya.

Lebih lanjut, Ahmad Yusuf menilai proses hukum yang dijalani kliennya berpotensi melanggar prinsip-prinsip dasar hukum pidana, seperti asas praduga tidak bersalah, asas legalitas, serta prinsip due process of law. Ia juga menyinggung bahwa dalam perspektif hukum modern, penegakan hukum seharusnya menjadi upaya terakhir (ultimum remedium) dan dilakukan secara hati-hati.

Dalam surat keberatan yang diajukan, TAM meminta KPK untuk membatalkan penetapan Marjani sebagai tersangka, menghentikan penyidikan terhadap kliennya, serta melakukan evaluasi menyeluruh terhadap perkara. Selain itu, tim kuasa hukum juga mendesak dilakukan penelusuran aliran dana secara objektif guna memastikan siapa pihak yang sebenarnya bertanggung jawab.

“Kami meminta KPK untuk objektif dan profesional. Jangan sampai ada pihak yang dikorbankan dalam proses hukum ini,” kata Ahmad Yusuf.

Ia menambahkan, apabila permohonan tersebut tidak ditindaklanjuti, pihaknya tidak akan ragu menempuh langkah hukum lanjutan demi memperjuangkan hak kliennya.

“Semua upaya hukum akan kami tempuh. Ini bukan hanya soal klien kami, tetapi juga tentang menjaga integritas penegakan hukum itu sendiri,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui, Marjani sendiri menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di KPK pada hari ini. Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang tengah ditangani lembaga antirasuah tersebut.

Sementara itu, pihak KPK hingga berita ini diturunkan belum memberikan keterangan resmi terkait keberatan yang diajukan oleh tim kuasa hukum Marjani.

(red)

Berita Terkait

Masa Kontrak Berakhir, Proyek Sekolah Rakyat Rp229 Miliar di Takalar Masih Dikerjakan, Publik Desak Kementerian PU Buka Dasar Adendum
Merasa Dirugikan, Seorang IRT Mengunjungi Polres Bantaeng Untuk Melakukan Laporan Polisi
Dana BOS Pemeliharaan SMPN 2 Katapang Ratusan Juta per Tahun, Sejumlah Fasilitas Sekolah Justru Memprihatinkan
Sinergitas Pokja PKP Provinsi Sulsel dan Kabupaten Takalar Diperkuat Untuk Wujudkan Permukiman Layak Huni Berkelanjutan
Perkuat Tata Kelola Desa, Bupati Takalar Tegaskan Semangat One Team, One Command
Bupati Takalar Daeng Manye Sentil Budaya “Absen Doang”: Tekankan Disiplin ASN dan Lepas Calon Paskibraka 2026
Bupati Takalar Daeng Manye Letakkan Batu Pertama Pembangunan Irigasi Di Polsel
Urus Data Resmi Pemkab Meranti Kini Lebih Mudah, Plt. Kadis Kominfo Ajak Gunakan Layanan PPID

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 13:17 WIB

Kapolres Aceh Tenggara Pimpin Anev Mingguan, Tekankan Peningkatan Kinerja dan Pelayanan Presisi

Senin, 3 Agustus 2026 - 11:56 WIB

Kapolres Aceh Tenggara Motivasi Pelajar SMPN 1 Kutacane: Gantungkan Cita-cita Setinggi Langit, Tolak Bullying

Jumat, 31 Juli 2026 - 21:55 WIB

Berawal dari Laporan Warga, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Agara Bongkar Peredaran Sabu di Lawe Alas

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:14 WIB

Dua Jam Berselang, Pengembangan Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Berbuah Hasil, Pemasok Sabu Berhasil Diamankan

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:02 WIB

Kapolres Aceh Tenggara Pererat Kebersamaan Lewat Subuh Keliling dan Jumat Curhat Bersama Forkopimda, Ulama, dan Masyarakat

Rabu, 29 Juli 2026 - 15:01 WIB

Kapolres Aceh Tenggara Perkuat Sinergi dengan Dunia Pendidikan Lewat Kunjungan ke SMP Negeri 1 Kutacane

Senin, 27 Juli 2026 - 15:24 WIB

Ngopi Bareng Warga, Kapolsek Babussalam Serap Aspirasi dan Dengarkan Keluhan Masyarakat Desa Kutarih

Senin, 27 Juli 2026 - 14:58 WIB

Kapolres Aceh Tenggara Pimpin Anev Bulanan, Tekankan Peningkatan Kinerja dan Pelayanan Prima kepada Masyarakat

Berita Terbaru