Ketua Umum GARNIZUN Ardiansyah Saragih Serukan Pelarangan Total Vape di Indonesia

REDAKSI MEDAN

- Redaksi

Kamis, 9 April 2026 - 20:18 WIB

505 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA —
Ketua Umum DPP Gerakan Anti Narkotika dan Zat Adiktif Nasional (GARNIZUN) H. Ardiansyah Saragih, S.H., M.H., menyatakan dukungan penuh terhadap langkah tegas Badan Narkotika Nasional (BNN) yang mengusulkan pelarangan peredaran vape atau rokok elektrik di Indonesia karena terbukti disalahgunakan sebagai media konsumsi narkotika dan zat berbahaya.

Dukungan tersebut disampaikan Ardiansyah Saragih, menyusul pernyataan Kepala BNN Suyudi Ario Seto dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Komisi III DPR RI terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Narkotika dan Psikotropika.

Menurut Ardiansyah, temuan BNN harus menjadi alarm nasional karena peredaran narkotika kini tidak lagi menggunakan cara konvensional, melainkan telah menyasar gaya hidup modern generasi muda melalui vape.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami di GARNIZUN menilai langkah BNN sangat tepat dan harus segera mendapat dukungan politik negara. Vape bukan lagi sekadar produk gaya hidup, tetapi sudah berubah menjadi alat konsumsi narkotika terselubung,” tegas Ardiansyah Saragih, di Jakarta, Kamis (9/4/2026).

Vape Jadi Modus Baru Peredaran Narkoba

Berdasarkan hasil uji laboratorium pusat BNN terhadap 341 sampel cairan vape, ditemukan fakta mencengangkan.

Sebanyak 11 sampel mengandung synthetic cannabinoid atau ganja sintetis, 23 sampel positif mengandung etomidate, dan satu sampel terbukti mengandung methamphetamine (sabu).

BNN menilai penyalahgunaan vape semakin berbahaya karena zat etomidate — obat bius yang kini masuk kategori narkotika golongan II — digunakan secara ilegal melalui cairan liquid vape.

Advokat ternama ini menegaskan, fenomena tersebut menunjukkan perubahan pola kejahatan narkotika yang semakin canggih dan sulit terdeteksi aparat.

“Ini bukan lagi persoalan rokok elektrik, tetapi persoalan keamanan bangsa. Jika media konsumsi narkotika dibiarkan bebas, maka generasi muda akan menjadi korban secara masif tanpa disadari,” ujarnya.

GARNIZUN Dorong Larangan Masuk RUU Narkotika

Ketua Umum GARNIZUN juga mendorong DPR RI agar usulan pelarangan vape dimasukkan secara tegas dalam revisi RUU Narkotika dan Psikotropika yang kini masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026.

Menurutnya, regulasi hukum harus mampu mengejar perkembangan kejahatan narkotika modern, termasuk kemunculan New Psychoactive Substances (NPS) yang terus meningkat di dunia.

BNN mencatat terdapat 1.386 zat psikoaktif baru secara global dan 175 jenis telah ditemukan di Indonesia.

“Negara tidak boleh kalah cepat dari sindikat narkoba. Regulasi harus progresif. Jika vape terbukti menjadi sarana penyalahgunaan narkotika, maka pelarangan adalah langkah penyelamatan nasional,” tegas Ardiansyah.

Indonesia Diminta Ikuti Ketegasan Negara ASEAN

Ardiansyah juga menilai Indonesia perlu mengikuti langkah sejumlah negara Asia Tenggara seperti Vietnam, Thailand, Singapura, Brunei Darussalam, dan Laos yang lebih dahulu melarang peredaran vape.

Menurutnya, kebijakan tersebut terbukti menjadi strategi preventif untuk menekan penyalahgunaan narkotika berbasis teknologi baru.

“GARNIZUN berdiri bersama BNN. Keselamatan generasi bangsa harus menjadi prioritas utama dibanding kepentingan industri atau tren sesaat,” katanya.

Ia menambahkan, GARNIZUN siap menggalang dukungan masyarakat sipil, organisasi kepemudaan, hingga lembaga pendidikan untuk memperkuat gerakan nasional menolak penyalahgunaan vape sebagai media narkotika.

Dengan semakin maraknya temuan zat berbahaya dalam liquid vape, Ardiansyah menegaskan momentum pembahasan RUU Narkotika dan Psikotropika harus menjadi titik balik lahirnya kebijakan nasional yang lebih tegas dalam perang melawan narkoba di Indonesia.(AVID)

Berita Terkait

Masa Kontrak Berakhir, Proyek Sekolah Rakyat Rp229 Miliar di Takalar Masih Dikerjakan, Publik Desak Kementerian PU Buka Dasar Adendum
Merasa Dirugikan, Seorang IRT Mengunjungi Polres Bantaeng Untuk Melakukan Laporan Polisi
Dana BOS Pemeliharaan SMPN 2 Katapang Ratusan Juta per Tahun, Sejumlah Fasilitas Sekolah Justru Memprihatinkan
Sinergitas Pokja PKP Provinsi Sulsel dan Kabupaten Takalar Diperkuat Untuk Wujudkan Permukiman Layak Huni Berkelanjutan
Perkuat Tata Kelola Desa, Bupati Takalar Tegaskan Semangat One Team, One Command
Bupati Takalar Daeng Manye Sentil Budaya “Absen Doang”: Tekankan Disiplin ASN dan Lepas Calon Paskibraka 2026
Bupati Takalar Daeng Manye Letakkan Batu Pertama Pembangunan Irigasi Di Polsel
Urus Data Resmi Pemkab Meranti Kini Lebih Mudah, Plt. Kadis Kominfo Ajak Gunakan Layanan PPID

Berita Terkait

Selasa, 4 Agustus 2026 - 16:18 WIB

Sinergi Polisi dan Masyarakat Berbuah Hasil, Seorang Penyalahgunaan Sabu Kembali Terungkap

Selasa, 4 Agustus 2026 - 12:29 WIB

Perkuat Sinergitas Antar-Instansi, Kapolres Aceh Tenggara Kunjungi Lapas Kelas II B Kutacane

Senin, 3 Agustus 2026 - 13:17 WIB

Kapolres Aceh Tenggara Pimpin Anev Mingguan, Tekankan Peningkatan Kinerja dan Pelayanan Presisi

Jumat, 31 Juli 2026 - 22:59 WIB

Perkuat Sinergi dengan Generasi Muda, Kapolres Aceh Tenggara Gelar Silaturahmi dan Temu Ramah Bersama OKP Cipayung Plus

Jumat, 31 Juli 2026 - 21:55 WIB

Berawal dari Laporan Warga, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Agara Bongkar Peredaran Sabu di Lawe Alas

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:14 WIB

Dua Jam Berselang, Pengembangan Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Berbuah Hasil, Pemasok Sabu Berhasil Diamankan

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:02 WIB

Kapolres Aceh Tenggara Pererat Kebersamaan Lewat Subuh Keliling dan Jumat Curhat Bersama Forkopimda, Ulama, dan Masyarakat

Rabu, 29 Juli 2026 - 15:01 WIB

Kapolres Aceh Tenggara Perkuat Sinergi dengan Dunia Pendidikan Lewat Kunjungan ke SMP Negeri 1 Kutacane

Berita Terbaru