Tragedi Rumah Tangga Berujung Pembunuhan, Pelaku Terima Vonis 13 Tahun Tanpa Banding

REDAKSI MEDAN

- Redaksi

Rabu, 22 April 2026 - 08:14 WIB

505 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANYUWANGI
Perjalanan panjang persidangan kasus pembunuhan terhadap seorang karyawati BCA akhirnya berujung putusan hukum.

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi, Jawa Timur, menjatuhkan vonis 13 tahun penjara kepada terdakwa Gandhi Dibya Frandana dalam sidang terbuka untuk umum yang digelar Selasa siang, 21 April 2026.


Putusan tersebut menegaskan perkara ini sebagai tindak pidana pembunuhan, bukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sebagaimana sempat berkembang di awal penanganan kasus.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jaksa Penuntut Umum, Gede Agastia Erlandi, S.H., M.H., menyatakan terdakwa terbukti sebagai pelaku tunggal yang melanggar Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pembunuhan.

Kasus ini turut menyita perhatian publik karena latar belakang hubungan rumah tangga antara pelaku dan korban.

Dalam fakta persidangan terungkap, Gandhi menikahi korban Budi Widiyanti ketika korban berstatus janda dengan dua orang anak perempuan.

Saat ini, kedua anak tersebut masing-masing tengah menempuh pendidikan, satu masih duduk di bangku SMA dan satu lainnya berkuliah di Jember, Jawa Timur.

Majelis hakim juga mencatat adanya perbedaan usia cukup jauh antara pasangan tersebut. Terdakwa diketahui berusia 12 tahun lebih muda dari korban.

Saat peristiwa terjadi, usia pelaku sekitar 42 tahun, sedangkan korban berusia 54 tahun. Dari pernikahan mereka, keduanya memiliki seorang anak laki-laki yang masih bersekolah di SMP Negeri 4 Banyuwangi.

Fakta persidangan mengungkap kronologi tragis kejadian.

Setelah mengantar anaknya berangkat sekolah, terdakwa pulang ke rumah dan melihat sebilah pisau di dapur.

Ia kemudian mengambil pisau tersebut dan menghampiri korban yang baru selesai mandi dan masih mengenakan handuk.

Dalam kondisi tersebut, terdakwa secara tiba-tiba menusukkan pisau dapur ke bagian dada korban sebanyak dua kali hingga korban meninggal dunia.

Di hadapan majelis hakim, terdakwa mengaku nekat melakukan perbuatannya karena tekanan persoalan keuangan yang tengah dihadapinya di tempat kerja, terkait masalah sekitar Rp1,6 miliar di kantor Pegadaian Rogojampi.

Ia menyebut tidak ingin istrinya mengetahui persoalan tersebut karena khawatir akan membebani pikiran korban.

Tim penasihat hukum dari PERADI yang salah satunya diwakili Hayatul Makin, S.H., menyatakan pihaknya menghormati putusan hakim.

Menurutnya, sejak awal perkara ini memang diproses sebagai pembunuhan, bukan KDRT.

“Kami mendampingi secara maksimal. Meski klien kami bersalah, ia tetap berhak memperoleh proses hukum yang adil dan berkeadilan,” ujar Hayatul Makin usai sidang.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai terdakwa bersikap kooperatif, mengakui perbuatannya tanpa berbelit-belit, menunjukkan penyesalan, serta belum pernah dihukum sebelumnya.

Faktor lain yang menjadi pertimbangan meringankan adalah terdakwa merupakan satu-satunya orang tua yang kini harus bertanggung jawab atas anak mereka yang masih duduk di bangku sekolah.

Usai pembacaan putusan, Gandhi Dibya Frandana menyatakan menerima vonis 13 tahun penjara dan memilih tidak mengajukan banding.

Dengan sikap tersebut, putusan Pengadilan Negeri Banyuwangi dinyatakan berkekuatan hukum tetap (incracht), sekaligus menutup proses hukum kasus pembunuhan yang sempat mengguncang masyarakat setempat.(AVID)

Berita Terkait

Bupati Takalar Daeng Manye Sentil Budaya “Absen Doang”: Tekankan Disiplin ASN dan Lepas Calon Paskibraka 2026
Bupati Takalar Daeng Manye Letakkan Batu Pertama Pembangunan Irigasi Di Polsel
Urus Data Resmi Pemkab Meranti Kini Lebih Mudah, Plt. Kadis Kominfo Ajak Gunakan Layanan PPID
Bupati Daeng Manye Bersama Kepala BPN Nusron Wahid Teken LP2B, Takalar Teguhkan Komitmen Jaga Ketahanan Pangan Nasional
Kapolda Riau Dampingi Kapolri Turun Langsung, Serahkan Bantuan Cegah Karhutla
Profesor Sutan Nasomal Harapkan Presiden Prabowo Subianto Perintahkan Kementerian Gubernur Walikota Bupati Rawat Dan Bangun Pantai Sebagus Bagusnya !!
Sinergi Polri dan Lapas Bengkalis Ungkap Peredaran Narkoba di Lapas, Kalapas : Tidak Ada Ruang Untuk Narapidana Bermain Narkoba
Dewan Pers Dorong Validasi Keanggotaan Wartawan, SWI Nyatakan Dukungan Penuh

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 15:24 WIB

Ngopi Bareng Warga, Kapolsek Babussalam Serap Aspirasi dan Dengarkan Keluhan Masyarakat Desa Kutarih

Senin, 27 Juli 2026 - 14:58 WIB

Kapolres Aceh Tenggara Pimpin Anev Bulanan, Tekankan Peningkatan Kinerja dan Pelayanan Prima kepada Masyarakat

Minggu, 26 Juli 2026 - 14:06 WIB

Semarak Kontes Durian Lokal Aceh Tenggara, Kapolres Bersama Forkopimda Dukung Potensi Durian Unggulan Daerah

Sabtu, 25 Juli 2026 - 14:35 WIB

Polres Aceh Tenggara Tingkatkan Pengamanan dan Patroli di SPBU, Jaga Ketertiban di Tengah Kelangkaan BBM

Jumat, 24 Juli 2026 - 12:27 WIB

Kapolres Aceh Tenggara Gelar Temu Ramah dan Anev Bersama Bhabinkamtibmas Jajaran, Perkuat Peran Sebagai Garda Terdepan Polri

Jumat, 24 Juli 2026 - 11:39 WIB

Kapolres Aceh Tenggara Pererat Silaturahmi Lewat Subuh Keliling dan Jumat Curhat Bersama Masyarakat

Kamis, 23 Juli 2026 - 17:35 WIB

Dari Dua Pelaku ke Pemasok Utama, Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Bongkar Jaringan Sabu Medan–Kutacane

Kamis, 23 Juli 2026 - 12:22 WIB

Polres Aceh Tenggara Kawal Penertiban Pengisian BBM Bersubsidi, Pastikan Tepat Sasaran dan Tertib

Berita Terbaru