Bandung Barat, 15 Juni 2026 – Proyek revitalisasi SDN Cinta Bakti di Desa Pasirlangu, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bandung Barat, menjadi perhatian Ketua LSM GMBI Distrik Bandung Barat, A. Fauzy.
Perhatian tersebut muncul setelah tim GMBI melakukan peninjauan lapangan serta wawancara dengan sejumlah pekerja proyek. Berdasarkan keterangan yang diperoleh, para pekerja menyampaikan bahwa pelaksanaan pekerjaan revitalisasi beserta penyediaan material diduga dikoordinasikan oleh pihak konsultan berinisial W.
Informasi tersebut menimbulkan pertanyaan terkait mekanisme pelaksanaan proyek, mengingat dalam ketentuan jasa konstruksi, konsultan perencana maupun pengawas pada prinsipnya tidak diperkenankan merangkap sebagai pelaksana pekerjaan karena berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

Selain itu, tim GMBI juga mencatat adanya dugaan penggunaan material yang tidak sesuai spesifikasi, penggunaan besi struktur berdiameter 10 mm pada beberapa bagian pekerjaan, serta pekerja yang tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) sebagaimana diwajibkan dalam standar keselamatan kerja konstruksi.
“Kami memperoleh keterangan langsung dari pekerja bahwa material disediakan oleh pihak konsultan. Jika hal ini benar, maka perlu dilakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap mekanisme pelaksanaan proyek dan kesesuaiannya dengan petunjuk teknis revitalisasi sekolah,” ujar A. Fauzy.
Menurutnya, apabila terdapat pengurangan spesifikasi bangunan dari yang telah direncanakan, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara serta memengaruhi kualitas bangunan yang nantinya digunakan oleh siswa dan tenaga pendidik.
Dugaan Pelanggaran Aturan
Temuan ini berpotensi bertentangan dengan sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain:
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
Pasal 59
mengatur bahwa penyelenggaraan jasa konstruksi wajib memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan.
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021
mewajibkan penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK), termasuk penggunaan APD oleh seluruh pekerja.
Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Pasal 6 menegaskan bahwa prinsip pengadaan harus dilaksanakan secara:
- Efisien;
- Efektif;
- Transparan;
- Terbuka;
- Bersaing;
- Adil;
- Akuntabel.
Apabila ditemukan adanya perangkapan fungsi atau pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai ketentuan, maka hal tersebut perlu ditelusuri dan ditindaklanjuti oleh instansi yang berwenang.
Potensi Kerugian Negara
Apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya pengurangan volume atau spesifikasi pekerjaan yang mengakibatkan kerugian negara, maka kondisi tersebut dapat dikaitkan dengan:
Pasal 2 Ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
“Setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara dipidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.”
Pasal 3 UU Tipikor
“Setiap orang yang menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun.”
A. Fauzy mendesak Inspektorat, BPKP, aparat penegak hukum (APH), serta instansi teknis terkait untuk segera melakukan pemeriksaan fisik, administrasi, dan audit terhadap proyek revitalisasi SDN Cinta Bakti guna memastikan kesesuaian spesifikasi, volume pekerjaan, serta penggunaan anggaran negara.
“Kami meminta aparat segera melakukan peninjauan ke lapangan. Jangan sampai anggaran pendidikan yang diperuntukkan bagi peningkatan mutu sarana belajar diduga dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk kepentingan pribadi,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak konsultan berinisial W maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Tim investigasi

































