Ahli Waris Gugat Balik: SKT Dinyatakan Batal, Tapi Oknum Pengacara Masih Gunakan Dokumen Tanah

PERWIRA POST

- Redaksi

Senin, 20 Oktober 2025 - 04:16 WIB

50116 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Poto: Muhammad Rafiq Hasibuan didampingi kuasa hukumnya Rudi Hasibuan SH memberikan keterangan kepada wartawan usai membuat laporan di SPKT Poldasu, Jumat (18/10).

Poto: Muhammad Rafiq Hasibuan didampingi kuasa hukumnya Rudi Hasibuan SH memberikan keterangan kepada wartawan usai membuat laporan di SPKT Poldasu, Jumat (18/10).

Medan | Dijanjikan bisa menjual lahan 2 ,4 hektar seharga Rp 10 milyar, namun akhirnya diduga menggelapkan surat tanah, seorang pengacara berinisial FIST, SH.MH dilaporkan ke Polda Sumut oleh seorang pria usia renta 74 tahun bernama Muhammad Rafiq Hasibuan, warga Jl.SMA II, Kec Medan Polonia, Kota Medan, Jumat (17/10).

Laporan pengaduan teregistrasi dengan nomor:Asttlp/B//2691/x/2025/SPKT/Polda Sumut, tanggal 17 Oktober 2025, dengan persangkaan dugaan tindak pidana penggelapan sesuai UU No 1 Tahun 1946 tentang KUHPidana Pasal 372.

Muh Rafiq Hasibuan didampingi kuasa hukumnya, Rudi Hasibuan, dalam laporannya mengatakan kronologis kejadian, berawal pada 11 Agustus 2025 korban menyerahkan beberapa surat tanah kepada terlapor (FIST red) karena dijanjikan bisa menjual sebidang tanah sebesar Rp.10 milyar dan akan membayar uang muka 50 persen.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kemudian, dihadapan notaris Aida Selli Siburian melalui anggotanya Sri Widarti, menerima surat berupa SKT No.590/08.DT/I/2024 dan SKT No:590/43.DT/II/2024 atasnama Muh Rafiq Hasibuan.

Setelah Surat Keterangan Tanah (SKT) yang dikeluarkan Kepala desa tersebut diserahkan lalu korban meminta uang muka sebesar 50 persen sesuai yang dijanjikan. “Namun terlapor bilang berkas-berkas masih ada yang kurang untuk dilengkapi. Kemudian, korban melengkapi berkas sesuai yang diminta terlapor,” aku Muh Rafiq.

Akan tetapi, kata Muh Rafiq Hasibuan, terlapor kembali beralasan tida berani menjual lahan dimaksud karena masih dalam proses perkara lain.

“Karena alasan itu, saya meminta terlapor untuk mengembalikan SKT tersebut. Tapi terlapor tidak mau mengembalikan dan minta ganti rugi dengan alasan sudah banyak mengeluarkan biaya,” aku korban.

Masih kata Muh Rafiq Hasibuan, dirinya mendatangi notaris Elida Selli Siburian pada 2 Oktober 2025 untuk meminta surat-surat dimaksud namun dijawab kalau tanah tersebut telah menjadi hak milik terlapor (FIST red) dan telah dibayar lunas.

Merasa ditipu akhirnya Muh Rafiq Hasibuan melaporkan oknum pengacara muda itu ke Poldasu. Korban berharap laporanya segera diproses karena dikawatirkan SKT tersebut disalah gunakan terlapor untuk kepentingan diri sendiri.

AHLI WARIS

Rudi Hasibuan SH, kuasa hukum Muhammad Rafiq Hasibuan menjelaskan bahwa kedua SKT tersebut sudah dibatalkan kepala desa dan pengadilan perdata di PN Lubuk Pakam dengan nomor perkara no.600/PDT/2025. Artinya, SKT itu tidak dapat lagi dipergunakan namun yang herannya masih ada ahli waris dan pengacara yang berupaya menggunakan dokumen tersebut yang kami duga ada pemalsuan tandatangan.

“SKT itu adalah atasnama Muh Rafiq Hasibuan namun masih ada oknum pengacara yang mengaku perwakilan ahli waris menggunakan dokumen tersebut. Muh Rafiq telah mengatakan tidak ada ahli waris yang lain dalam dokumen tersebut selain klien saya. Karena dasar itulah kami melaporkan oknum pengacara dan yang mengaku ahli waris ke Polda Sumut ini,” jelas Rudi.

Dengan pembatalan SKT oleh Kepala Desa menyusul putusan perdata oleh Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, tegas Rudi Hasibuan dan Muh Rafiq Hasibuan, telah jelas lahan yang berada di Jalan Besar Namorambe, Desa Namorambe, Kec Delitua, Kab Deli Serdang adalah sah milik Albert.*

 

Berita Terkait

Rutan Kelas I Medan Gelar Apel dan Razia Gabungan dalam Rangka Peringatan HBP ke-62 Tahun 2026
Saksi Ahli Tegaskan Pemberian HGB Tidak Ada Kewajiban Penyerahan 20 Persen
Kakanwil Ditjenpas Sumut, Yudi Suseno Kukuhkan SATOPS PATNAL, Perkuat Pengawasan dan Integritas Pemasyarakatan
Pastikan Layanan Prima dan Pembinaan Optimal, Kakanwil Ditjenpas Sumut Sidak Rutan Pangkalan Brandan
Momentum Bersejarah! Reuni 60 Tahun SMPN X/ XII Medan Teguhkan Soliditas dan Kebanggaan Alumni Lintas Generasi
Polrestabes Medan Diduga “Segan” Memeriksa Orang Tua Maling Yang Jadikan Surat Perdamaian Untuk Memenjarakan Korban Pencurian di Pancur Batu
Bagikan Bingkisan Lebaran Hari Raya Idul Fitri 1447 H , Boydo Panjaitan, SH Ketua HIPWI FKPPI SUMATERA UTARA Terlihat Hadir.
Investasi Cerdas di Johar, Menteng Griya Insani Tawarkan Rumah Nyaman dan Bernilai Tinggi

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 15:24 WIB

Ngopi Bareng Warga, Kapolsek Babussalam Serap Aspirasi dan Dengarkan Keluhan Masyarakat Desa Kutarih

Senin, 27 Juli 2026 - 14:58 WIB

Kapolres Aceh Tenggara Pimpin Anev Bulanan, Tekankan Peningkatan Kinerja dan Pelayanan Prima kepada Masyarakat

Minggu, 26 Juli 2026 - 14:06 WIB

Semarak Kontes Durian Lokal Aceh Tenggara, Kapolres Bersama Forkopimda Dukung Potensi Durian Unggulan Daerah

Sabtu, 25 Juli 2026 - 14:35 WIB

Polres Aceh Tenggara Tingkatkan Pengamanan dan Patroli di SPBU, Jaga Ketertiban di Tengah Kelangkaan BBM

Jumat, 24 Juli 2026 - 12:27 WIB

Kapolres Aceh Tenggara Gelar Temu Ramah dan Anev Bersama Bhabinkamtibmas Jajaran, Perkuat Peran Sebagai Garda Terdepan Polri

Jumat, 24 Juli 2026 - 11:39 WIB

Kapolres Aceh Tenggara Pererat Silaturahmi Lewat Subuh Keliling dan Jumat Curhat Bersama Masyarakat

Kamis, 23 Juli 2026 - 17:35 WIB

Dari Dua Pelaku ke Pemasok Utama, Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Bongkar Jaringan Sabu Medan–Kutacane

Kamis, 23 Juli 2026 - 12:22 WIB

Polres Aceh Tenggara Kawal Penertiban Pengisian BBM Bersubsidi, Pastikan Tepat Sasaran dan Tertib

Berita Terbaru