DBHCHT 2025 untuk Petani Tembakau Bandung Barat: Antara Harapan Kesejahteraan dan Ketatnya Regulasi
BANDUNG BARAT – PERWIRAPOST.ID // Upaya peningkatan kesejahteraan petani tembakau di Kabupaten Bandung Barat terus didorong melalui pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2025 yang dikelola oleh Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian.Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2024 tentang Penggunaan DBHCHT Tahun 2025, pemerintah daerah diwajibkan mengalokasikan anggaran secara terstruktur dan terukur demi menjamin manfaat langsung bagi masyarakat, khususnya petani tembakau.
Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa penggunaan DBHCHT dibagi ke dalam tiga sektor utama, yakni:
* 50 persen untuk kesejahteraan masyarakat, meliputi peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, peningkatan keterampilan kerja, serta pembinaan lingkungan sosial.
* 10 persen untuk penegakan hukum, terutama dalam pengawasan peredaran rokok ilegal.
* 40 persen untuk sektor kesehatan, termasuk penanganan dampak kesehatan akibat konsumsi produk tembakau.
Di Kabupaten Bandung Barat sendiri, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian mendapatkan alokasi anggaran sebesar Rp3.091.791.643, yang berasal dari pagu tahun 2025 ditambah sisa lebih perhitungan anggaran (silpa) tahun sebelumnya. Nilai tersebut setara dengan sekitar 29 persen dari total DBHCHT yang diterima daerah.
Dana tersebut diarahkan untuk program yang menyentuh langsung kebutuhan petani, seperti bantuan sarana dan prasarana produksi, peningkatan kualitas pengolahan tembakau, hingga penguatan kapasitas sumber daya manusia petani.
Secara humanis, program ini menjadi harapan bagi para petani tembakau yang selama ini bergantung pada hasil panen yang tidak selalu stabil. Bantuan yang tepat sasaran diharapkan mampu meningkatkan kualitas produksi sekaligus memperkuat daya saing mereka di tengah tekanan pasar.
Namun demikian, proses pengelolaan anggaran ini tidak dilakukan secara sembarangan. Pemerintah menetapkan tahapan ketat dalam penyusunan hingga pelaksanaan program. Dimulai dari penetapan petunjuk teknis oleh kementerian terkait, penerimaan pagu indikatif oleh daerah, hingga penyusunan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) yang harus berbasis musyawarah serta usulan langsung dari petani.
Selanjutnya, RKP tersebut wajib melalui proses evaluasi oleh koordinator di tingkat kabupaten guna memastikan kesesuaian dengan aturan yang berlaku. Setelah itu, kegiatan diinput dalam sistem dan dilaksanakan dengan pengawasan berlapis dari pemerintah kabupaten, provinsi, hingga pusat.
Ketatnya mekanisme ini menjadi penting untuk memastikan bahwa setiap rupiah dari DBHCHT benar-benar memberikan manfaat nyata, bukan sekadar serapan anggaran administratif.
Di sisi lain, transparansi dan akuntabilitas tetap menjadi sorotan publik. Masyarakat berharap agar implementasi program tidak hanya berhenti pada perencanaan, tetapi benar-benar dirasakan oleh petani sebagai penerima manfaat utama.
Dengan regulasi yang sudah jelas dan anggaran yang cukup signifikan, keberhasilan program DBHCHT di Bandung Barat pada akhirnya akan sangat ditentukan oleh integritas pelaksanaan di lapangan serta komitmen semua pihak dalam menjaga amanah dana publik. ***

































