TAKALAR// Perwirapost.id – Pelaksanaan proyek rehabilitasi saluran air (drainase/irigasi) di bawah naungan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pompengan Jeneberang menuai sorotan tajam dari masyarakat. Proyek fisik yang dibiayai oleh anggaran negara tersebut diduga kuat mengabaikan asas transparansi publik.
Pasalnya, hingga pengerjaan berjalan, tidak ditemukan adanya papan informasi proyek di lokasi pengerjaan, sehingga memicu tudingan adanya praktik “proyek siluman” yang sengaja menyembunyikan detail anggaran dari pantauan masyarakat.
Berdasarkan pantauan langsung awak media di lapangan pada Senin (15/06/2026), proyek yang terletak di Dusun To’dosila, Desa Lantang, Kecamatan Polongbangkeng Selatan, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan ini tengah dikebut tanpa kejelasan administrasi publik.
Secara spesifik, titik pengerjaan berada pada koordinat Lat -5.402922°, Long 119.506893° (kawasan Moncongkomba). Alih-alih memasang papan nama proyek resmi yang memuat nilai kontrak, nomor Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK), nama kontraktor pelaksana, hingga jangka waktu pengerjaan, di lokasi hanya terpampang papan peringatan K3 berbunyi “Hati-Hati!!! Ada Penumpukan Material”.
Ketertutupan informasi ini semakin dipertegas oleh pengakuan para pekerja dan warga di area sekitar. Salah seorang petugas pembersih saluran di lokasi mengaku sama sekali buta mengenai legalitas proyek tersebut. “Kami tidak tahu-menahu mengenai papan anggaran ataupun siapa kontraktor pelaksananya,” ujarnya ringkas saat ditemui di lokasi.
Ketiadaan informasi ini spontan memicu keresahan, mengingat proyek skala besar yang masuk ke desa idealnya membawa kejelasan, bukan tanda tanya besar bagi warga setempat.
Keluhan serupa dilontarkan oleh salah seorang warga setempat yang meminta identitasnya dirahasiakan. Ia menegaskan bahwa masyarakat memiliki hak konstitusional yang dilindungi hukum untuk mengetahui seluk-beluk proyek di wilayah mereka.
“Kami sebagai masyarakat berhak tahu dari mana sumber dana proyek ini dan berapa anggarannya. Dari informasi yang beredar di antara warga, proyek ini dari Balai Pompengan Sipuri dan kontraktornya berinisial RVL,” ungkap warga tersebut dengan nada kesal,
menuntut kejelasan dari pihak penyelenggara.
Sikap abai ini diduga kuat telah menabrak Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), serta regulasi teknis pengadaan barang dan jasa pemerintah yang mewajibkan pemasangan papan pengumuman pada setiap proyek yang dibiayai negara.
Di ketahui pekerjaan tersebut dari BBWS pompengan Jeneberang yang di kerjakan oleh P3A Kaddobulo Sejahtera inisial RVL. pada tanggal 4/6/2026 sore menjelang malam awak media konfirmasi RVL melalui chat dan Tlp WhatsApp miliknya tapi tidak ada respon, nomornya aktif chat WhatsApp media di buka tapi tak di jawab seolah olah bunkam.
Berselang satu jam kemudian kira kira jam 09:32 wita oknum wartawan inisial JF dari media NewsRI menelpon ke awak media ini ” Klarifikasi itu berita mu keluargaku itu yang kau beritakan, klo pembeli rokokja sayapa yang belikan” ujarnya JF dengan suara tinggi.
Awak media ini pun menjawab ” klo keluargamu pasilitasi ketemu mauja ini konfirmasi, atau suruh telpon saya supaya tidak ada kesalahpahaman kalau bisa ini malam, kalau lewat sampai besok jangan salahkan saya pasti ku share ini berita”. tutupnya.
( Red )

































