Pengelola Lama Diputus Sepihak, “Pengantin” Langsung Muncul: Kebijakan PUD Pasar Medan di Pasar Petisah Diprotes Keras

REDAKSI MEDAN

- Redaksi

Jumat, 6 Maret 2026 - 19:00 WIB

5014 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN –

Keputusan pihak Perusahaan Umum Daerah Pasar Kota Medan yang memutus pengelolaan jaga malam di kawasan Basement, Lantai II Pasar Pagi III, dan Lantai II Tahap I Pasar Petisah Medan menuai sorotan keras.

Kebijakan tersebut dinilai sepihak, sarat kejanggalan, bahkan disebut-sebut berpotensi cacat hukum karena dilakukan tanpa mekanisme yang transparan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Protes keras disampaikan oleh Antony Aritonang, pengelola jaga malam yang selama ini bertugas menjaga keamanan kawasan pasar tersebut.

Ironisnya, saat keputusan itu keluar, Antony justru tengah terbaring sakit dan menjalani perawatan selama empat hari di RSU Bunda Thamrin.

Antony yang juga dikenal sebagai Ketua Pokkar AMPI Pasar Petisah serta pengurus FSPTI KSPSI Pasar Petisah mengaku sangat terpukul dengan keputusan tersebut.

Menurutnya, pemutusan pengelolaan dilakukan tanpa pemberitahuan sebelumnya maupun tanpa adanya surat peringatan pertama, kedua, ataupun ketiga sebagaimana lazim dalam sebuah kerja sama.

“Saya tidak pernah merasa melakukan pelanggaran. Selama ini kami bekerja menjaga keamanan pasar, tidak pernah terlambat menyetor kewajiban kepada pengelola pasar. Tapi tiba-tiba kerja sama diputus begitu saja,” ujarnya dengan nada kecewa.

Kondisi ini tidak hanya memukul Antony secara pribadi, tetapi juga berdampak pada keluarganya. Anak-anaknya disebut sangat sedih melihat ayah mereka yang sedang sakit harus menghadapi persoalan pekerjaan yang selama ini menjadi sumber penghidupan keluarga.

Berdasarkan surat resmi bernomor 300/1312/PUDPKM/2026 tertanggal 5 Maret 2026, Direksi Perusahaan Umum Daerah Pasar Kota Medan menyatakan izin pengelolaan yang dipegang Antony telah berakhir pada 15 Januari 2026 dan tidak diperpanjang.

Bahkan, pengelolaan keamanan di kawasan tersebut akan diambil alih langsung oleh pihak direksi mulai Jumat (6/3/2026) pukul 18.00 WIB.

Namun keputusan tersebut memunculkan sejumlah tanda tanya. Pasalnya, di kalangan pengelola pasar beredar informasi bahwa bersamaan dengan keluarnya surat penghentian pengelolaan tersebut, sudah muncul “pengantinnya” alias pihak yang disebut-sebut akan langsung menggantikan pengelola lama.

Kondisi ini memicu kecurigaan bahwa proses pergantian pengelola diduga telah disiapkan sebelumnya tanpa melalui mekanisme yang transparan dan adil.

Tak hanya terjadi di Pasar Petisah, sejumlah sumber menyebutkan kasus serupa juga dialami pengelola pasar di wilayah lain di Kota Medan, seperti di kawasan Marelan dan Denai.

Beberapa pengelola bahkan dikabarkan tetap diputus kerja sama pengelolaannya meskipun telah menyetorkan kewajibannya.

Situasi tersebut menimbulkan kekhawatiran di kalangan para pengelola pasar serta pedagang.

Mereka menilai kebijakan yang diambil secara sepihak tanpa proses yang jelas dapat menciptakan ketidakpastian dan berpotensi merugikan pihak yang selama ini telah bekerja menjaga keamanan dan ketertiban pasar.

Sejumlah pihak pun berharap agar persoalan ini mendapat perhatian serius dari Pemerintah Kota Medan agar tidak menimbulkan polemik yang lebih luas di tengah masyarakat.

“Jangan sampai kebijakan yang diambil justru melukai rasa keadilan. Kami berharap ada penjelasan terbuka dan evaluasi yang objektif,” ungkap salah seorang pedagang yang enggan disebutkan namanya.

Sementara itu hingga berita ini diturunkan, pihak Perusahaan Umum Daerah Pasar Kota Medan belum memberikan keterangan resmi terkait keberatan yang disampaikan Antony Aritonang maupun dugaan adanya penggantian pengelola yang telah dipersiapkan sebelumnya.

Kasus ini pun kini menjadi sorotan publik, terutama menyangkut transparansi pengelolaan pasar serta perlindungan terhadap para pekerja dan pengelola yang selama ini menggantungkan hidupnya dari aktivitas di pasar tradisional Kota Medan.(AVID)

Berita Terkait

Pemkab Takalar Raih Penghargaan di Jamsostek Award 2026
Diduga Gunakan Ijazah Palsu N Akhirnya akan Diilantik Sebagai Anggota BPD Pengisian Perempuan
SWI Bangun Sinergi Nasional, Dari Penguatan Organisasi Hingga Kepedulian Lingkungan
Bupati Takalar Sapa Ribuan Peserta Kemah Inspirasi Galesong Selatan 
Misteri Rp600 Juta di Rekening BK, Saharuddin: Saya Hanya Meminjam Rekening dan Menarik Semua Dana Dalam Dua Tahap
Takalar Resmi Buka MPLS Sekolah Rakyat Terintegrasi, Awali Langkah Cetak Generasi Unggul
Wabup Takalar Pimpin Upacara Peringatan Hari Koperasi ke-79, Tegaskan Peran Koperasi Sebagai Penggerak Ekonomi Rakyat
Dewan Pers Dorong Validasi Keanggotaan Wartawan, SWI Nyatakan Dukungan Penuh

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 18:34 WIB

Gotong Royong TNI dan Warga Hasilkan Tiga Jembatan Beton untuk Masyarakat Abdya

Rabu, 22 Juli 2026 - 18:36 WIB

Program Manunggal Air Kodim 0110/Abdya Hadirkan Harapan Baru bagi Warga di Wilayah Terisolasi

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:42 WIB

Kodim Abdya Percepat Pembangunan 5 Sumur Bor, Prajurit dan Warga Kompak Kerjakan Pondasi Tower

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:31 WIB

Kodim Abdya Rampungkan 3 Jembatan di Jeumpa dan Setia, Permudah Mobilitas Hasil Pertanian Warga

Senin, 20 Juli 2026 - 17:53 WIB

Kodim Abdya Bangun Lima Sumur Bor, Progres Pekerjaan Capai 4 Persen

Minggu, 24 Mei 2026 - 11:46 WIB

Membelah Bukit, TMMD Hadirkan ‘Merah Putih’ di Gunung Cut

Kamis, 21 Mei 2026 - 21:40 WIB

Semangat Nasionalisme Pelajar Abdya Sambut Meriah Penutupan TMMD ke-128

Kamis, 21 Mei 2026 - 21:13 WIB

Penampilan Spektakuler Pelajar dan TNI Warnai Penutupan TMMD ke-128 Kodim Abdya

Berita Terbaru