Aceh Tenggara — Lembaga Swadaya Masyarakat Lumbung Informasi Rakyat (LSM LIRA) Kabupaten Aceh Tenggara mendesak Kapolda Aceh untuk segera mengusut dugaan praktik “tangkap lepas” terhadap seorang bandar narkoba berinisial AW yang disebut-sebut dilakukan oleh oknum anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Tenggara di Medan, Sumatera Utara.
Dalam pernyataannya, Bupati LSM LIRA Aceh Tenggara, Fazriansyah, menyebut bahwa dugaan kasus tersebut merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran serius terhadap hukum dan kode etik institusi Polri. Ia mengatakan, jika memang tindakan itu benar, maka pelakunya harus dijatuhi sanksi hukum tanpa toleransi.
“Kalau bandar narkoba bisa ditangkap lalu dilepaskan di luar proses hukum yang semestinya, maka ini bukan saja merusak institusi, tetapi juga menghancurkan kepercayaan masyarakat terhadap negara,” ujar Fazriansyah pada Minggu (19/10/2025), dalam keterangan yang dikirim kepada media.
Fazriansyah menyebut, dugaan pelepasan tersangka narkoba tersebut dapat dijerat dengan Pasal 421 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat publik. Hal ini juga dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia serta Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Dalam laporan yang diterima oleh pihaknya, AW disebut sempat ditangkap oleh anggota kepolisian di wilayah Medan, dan diduga memiliki keterlibatan dalam peredaran narkotika. Namun, proses hukum terhadap AW disebut tidak berlanjut dan tersangka pun dilepaskan begitu saja. LIRA menyebut kejadian ini terjadi secara “diam-diam” dan tanpa kejelasan prosedur hukum.
LSM LIRA pun meminta Divisi Propam dan Inspektorat Pengawasan Daerah (Irwasda) Polda Aceh segera melakukan penyelidikan terhadap seluruh anggota polisi yang terlibat dalam operasi tersebut, guna memastikan tidak ada pelanggaran hukum dan etika yang dilindungi atau ditutupi. “Kita ingin kasus ini dibuka secara terang-benderang,” kata Fazriansyah.
Ia menekankan, jika ada oknum aparat yang terlibat dalam praktik bermain mata dengan pelaku kejahatan narkoba, maka institusi Polri harus mengambil tindakan tegas dan tidak pandang bulu.
Fazriansyah mengatakan pihaknya tidak akan tinggal diam dan akan terus mengawal kasus ini. Jika diperlukan, LSM LIRA siap membawa bukti tambahan ke Mabes Polri serta melaporkan dugaan pelanggaran ini ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). “Kami tidak ingin kasus ini berlalu begitu saja. Akan kami kawal sampai ke pusat demi tegaknya keadilan dan bersihnya institusi hukum,” tegasnya.
Sampai saat ini, belum ada tanggapan resmi dari Polres Aceh Tenggara maupun dari Polda Aceh mengenai dugaan tersebut. Namun sorotan masyarakat terhadap kasus ini terus menguat, terutama di tengah meningkatnya kekhawatiran akan maraknya narkotika yang mengancam generasi muda di daerah.
BBC Indonesia masih berupaya menghubungi pihak kepolisian setempat guna meminta klarifikasi. Sementara itu, publik menanti bukti nyata dari institusi kepolisian bahwa mereka benar-benar serius dan berkomitmen dalam membersihkan tubuhnya dari oknum-oknum yang mencederai kepercayaan masyarakat.
(TIM)

































