Kejati Sultra Fokus Tuntaskan Dugaan kasus TPPU Owner PT. Cinta saudara YYK

PERWIRA POST

- Redaksi

Jumat, 12 September 2025 - 16:11 WIB

5033 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sulawesi Tenggara – Massa dari Lembaga Kajian Pemerhati Pertambangan Sulawesi Tenggara (LKPP-Sultra) menggelar aksi damai di depan Gedung Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara dalam rangka menindak lanjuti lambatya proses penangkapan terhadap saudara YYK (Inisial) selaku Owner PT. Cinta Jaya oleh kejaksaan, Jum’at (12/9/2025).

Saudara YYK didugaan terlibat terkait tindak pidana TPPU dalam Penerbitan dokumen palsu untuk penjualan Ore nikel dan penggunaan Jety di WIUP PT. Antam Blok Mandiodo sejak tahun 2018 sampai dengan 2023 yang mengakibatkan merugikan negara berdasrkan audit BPKP Sultra kerugian negara sebanyak 5,7 triliun.

JOKO PRIONO selaku Presidium LKPP-Sultra dalam pers rilisnya mengatakan Pemilik saham/Owner PT. Cinta Jaya saudara YYK ini Kebal Hukum dan masih melenggang bebas karena sampai hari ini Kejaksaan Tinggi sulawesi Tenggara tidak pernah menetapkan saudara YYK sebagai tersangka dalam kasus mega korupsi Blok Mandiodo, padahal Saudara YYK ini sudah diperiksa sebanyak dua kali oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi Sultra.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara dalam kasus ini sudah 13 orang yang di nyatakan di vonis bersalah oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara salah satunya adalah Kuasa Direktur PT Cinta Jaya yang sudah di vonis dan dinyatakan bersalah.

Lanjut Joko (Sapaan Akrabnya) Divonisnya Kuasa Direktur PT Cinta Jaya, kami menduga bahwa ada keterlibatan Owner PT Cinta jaya dalam mengatur kegiatan koorporasi sebagai penerima aliran dana dari hasil penjualan ore nikel di blok mandiodo, sebagai mana termuat dalam KEPRES No.13 tahun 2018. mengatur tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat (Beneficial Owner/BO) dari Korporasi untuk mencegah dan memberantas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT).

Perpres ini mewajibkan korporasi untuk mengungkapkan pemilik manfaat sebenarnya yang mengendalikan atau mendapat manfaat dari suatu badan hukum.

Dalam Aksi di terima lansung oleh Asisten Intelijen kejaksaaan Tinggi Sulawesi Tenggara, dalam tanggapanya Kejati Sultra mengucapkan Terimakasih atas giat dari LKPP-Sultra dan Kejati Sultra berjanji akan menuntaskan dan akan melakukan penyelidikan terkait dugaan TPPU yang di lakukan Oleh Owner PT. Cinta Jaya kemudian masalah ini akan menjadi Fokus Laporan kami terhadap Pimpinan, lebih lanjut Joko Priono berjanji akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas.

Adapun point Tuntutan LKPP-Sultra Sebagai Berikut:
1. Mendesak Kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara yang baru untuk segera melakukan melakukan pemanggilan ke 3 dan melakukan Pemeriksaan terhadap Owner PT.CINTA JAYA saudara YYK (inisial) atas dugaan keterlibatanya dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Terkait keterlibatanya dalam kegiatan pertambangan Sebagai Owner PT. Cinta Jaya dalam Penggunana Dokumen terbang, pengguaan jety dan Penjualan Ore Nikel di Blok PT.Antam Mandiodo.

2. Mendesak Kepala Kejaksaan Sulawesi Tenggara untuk Melakukan Penangkpan dan Penahanan terhadap Saudara YYK atas Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Terkait keterlibatanya dalam kegiatan pertambangan Sebagai Owner PT. Cinta Jaya dalam Penggunana Dokumen terbang, pengguaan jety dan Penjualan Ore Nikel di Blok PT.Antam Mandiodo.

3. Mendesak Kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara yang baru untuk selalu terbuka kepada Publik khususnya Masyarakat Sulawesi tenggara mengenai penyelidikan kasus ini, karena kami menilai Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara yang lama terkesan menutup informasi dalam penyelidikan Kasus yang melibatkan terduga Owner PT.CINTA JAYA sdra YYK (inisial) sebagai penerima manfaat dan penerima aliran dana.

4. Mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara yang baru jika tidak mampu mengungkap kasus mega Korupsi Pertanmbagan di wilayah kerjanya Sulawesi Tenggara. Agar segera Mengudurkan diri dari Jabatanya.

Berita Terkait

Pemkab Takalar Raih Penghargaan di Jamsostek Award 2026
Diduga Gunakan Ijazah Palsu N Akhirnya akan Diilantik Sebagai Anggota BPD Pengisian Perempuan
SWI Bangun Sinergi Nasional, Dari Penguatan Organisasi Hingga Kepedulian Lingkungan
Bupati Takalar Sapa Ribuan Peserta Kemah Inspirasi Galesong Selatan 
Misteri Rp600 Juta di Rekening BK, Saharuddin: Saya Hanya Meminjam Rekening dan Menarik Semua Dana Dalam Dua Tahap
Takalar Resmi Buka MPLS Sekolah Rakyat Terintegrasi, Awali Langkah Cetak Generasi Unggul
Wabup Takalar Pimpin Upacara Peringatan Hari Koperasi ke-79, Tegaskan Peran Koperasi Sebagai Penggerak Ekonomi Rakyat
Dewan Pers Dorong Validasi Keanggotaan Wartawan, SWI Nyatakan Dukungan Penuh

Berita Terkait

Minggu, 26 Juli 2026 - 14:06 WIB

Semarak Kontes Durian Lokal Aceh Tenggara, Kapolres Bersama Forkopimda Dukung Potensi Durian Unggulan Daerah

Minggu, 26 Juli 2026 - 11:39 WIB

Kapolres Aceh Tenggara Hadiri Perayaan Dies Natalis ke-2 GAMKI, Perkuat Sinergi Lintas Agama dan Pemuda

Sabtu, 25 Juli 2026 - 14:35 WIB

Polres Aceh Tenggara Tingkatkan Pengamanan dan Patroli di SPBU, Jaga Ketertiban di Tengah Kelangkaan BBM

Jumat, 24 Juli 2026 - 12:27 WIB

Kapolres Aceh Tenggara Gelar Temu Ramah dan Anev Bersama Bhabinkamtibmas Jajaran, Perkuat Peran Sebagai Garda Terdepan Polri

Kamis, 23 Juli 2026 - 17:35 WIB

Dari Dua Pelaku ke Pemasok Utama, Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Bongkar Jaringan Sabu Medan–Kutacane

Kamis, 23 Juli 2026 - 12:22 WIB

Polres Aceh Tenggara Kawal Penertiban Pengisian BBM Bersubsidi, Pastikan Tepat Sasaran dan Tertib

Rabu, 22 Juli 2026 - 22:59 WIB

Pengungkapan Kilat 105 Gram Sabu di Aceh Tenggara, Yahdi Hasan Beri Jempol untuk Kapolres Baru

Rabu, 22 Juli 2026 - 16:52 WIB

Awal Kepemimpinan yang Tegas, Polres Aceh Tenggara Berhasil Sita Lebih dari 100 Gram Sabu

Berita Terbaru