Kapolda Kaltim & Pangdam VI/Mulawarman Diminta Turun Langsung! Gudang Mafia BBM Ilegal Diduga Kebal Hukum di Kilo 38 Samboja

PERWIRA POST

- Redaksi

Kamis, 4 September 2025 - 22:23 WIB

5060 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kutai Kartanegara – Setelah sempat viral dan tutup beberapa minggu, sebuah gudang yang diduga menjadi lokasi penimbunan bahan bakar minyak (BBM) ilegal jenis solar di Kilometer 38, Jalan Poros Samboja arah Ibu Kota Negara (IKN), kembali beroperasi. Aktivitas di gudang tersebut kini disebut lebih sering dilakukan pada malam hari untuk menghindari perhatian warga maupun aparat.(4/9).

Gudang yang berada di RT 09, Kelurahan Sungai Merdeka, Kecamatan Samboja Barat, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur, kembali menjadi sorotan publik. Menurut informasi yang dihimpun dari masyarakat setempat, gudang ini sudah lama disinyalir menyimpan solar subsidi untuk diperjualbelikan secara ilegal. Pemilik usaha disebut-sebut berinisial SG, yang oleh warga dinilai seakan kebal hukum karena masih tetap beroperasi meski aktivitasnya sudah beberapa kali terungkap.

“Tidak ada papan nama perusahaan di depan lokasi, jadi wajar kalau warga curiga. Kami merasa ada yang tidak beres karena gudang ini beroperasi tanpa izin resmi, apalagi disebut-sebut yang ditimbun solar subsidi,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pantauan di lapangan juga menunjukkan tidak adanya tanda legalitas usaha di gudang tersebut. Padahal, sesuai ketentuan, setiap penyimpanan BBM wajib memiliki izin usaha dan papan identitas perusahaan. Warga menilai praktik ini tidak hanya merugikan negara karena menghindari pajak, tetapi juga berpotensi menimbulkan bahaya kebakaran serta pencemaran lingkungan.

Masyarakat pun berharap aparat penegak hukum segera turun tangan menghentikan aktivitas tersebut. “Kami minta polisi dan instansi terkait mengusut tuntas asal-usul BBM yang ditimbun dan siapa saja yang terlibat. Jangan ada yang kebal hukum, apalagi Samboja ini bagian dari kawasan penyangga IKN. Jangan dikotori dengan praktik ilegal seperti ini,” tegas warga lainnya.

Secara hukum, aktivitas penyimpanan dan perdagangan BBM tanpa izin bisa dijerat Pasal 53 huruf b Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo. Pasal 55 Undang-Undang Cipta Kerja. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara maksimal tiga tahun serta denda hingga Rp30 miliar.

Apabila terbukti BBM yang ditimbun adalah solar bersubsidi, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo. Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman penjara hingga enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
Warga menegaskan, laporan ini disampaikan demi menjaga ketertiban serta agar tidak ada lagi praktik usaha ilegal yang merugikan masyarakat maupun negara.
(Tim)

Berita Terkait

Lapas Sibolga Terima Penghargaan Atas Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2025 Ombudsman RI
Bupati Takalar Tinjau Lokasi Kantor Kecamatan Laikang, Petani Rumput Laut  dan Wisata Pantai Punaga
Bupati Takalar Bersama Kadis Pendidikan Sidak UPT SMP 1 Polut Takalar
Pemkab dan DPRD Komit Naikkan Insentif Guru Mengaji
Bupati Takalar Promosikan Air Terjun Timurung, Dorong Destinasi Alam Jadi Penggerak Ekonomi Masyarakat
Pengobatan Alternatif Banjarmasin H.Abdulazis Pusat Pembesar Penis
Takalar Raih Terbaik III Pengendalian Inflasi, Terima Insentif Fiskal Rp1 Miliar
Atas Aduan Masyarakat : PDAM Takalar Salurkan Air Bersih Satu Mobil Tangki Ke Desa Laikang

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 17:52 WIB

Lapas Sibolga Gandeng Dinas Kesehatan Kota Sibolga Gelar Penyuluhan Hanta Virus dan Skrining Kesehatan Warga Binaan

Jumat, 5 Juni 2026 - 15:25 WIB

Bupati Takalar Tinjau Lokasi Kantor Kecamatan Laikang, Petani Rumput Laut  dan Wisata Pantai Punaga

Jumat, 5 Juni 2026 - 09:29 WIB

Karutan Tanjung Pura Fransisco Pandia Terima Kunjungan Wartawan: Bagi Saya, Semua Setara Tanpa Memandang Status Sosial

Kamis, 4 Juni 2026 - 11:58 WIB

HOAKS! Tuduhan Kalapas Kelas I Medan Tak Bertaring dan KPLP Jadi Tameng WBP Alan Dinilai Fitnah Tanpa Bukti

Kamis, 4 Juni 2026 - 10:57 WIB

Takalar Gencarkan Pengembangan Perikanan Budidaya Lewat Talkshow Interaktif “Takalar Cepat Menyapa”

Kamis, 4 Juni 2026 - 10:55 WIB

Perketat Pengawasan, Kalapas Pancur Batu Pimpin Langsung Razia Kamar Hunian Warga Binaan

Kamis, 4 Juni 2026 - 10:10 WIB

Tanggapi Keluhan Warga Binaan, Kepala Rutan Kelas I Medan Hadir Serap Aspirasi dan Berikan Solusi

Rabu, 3 Juni 2026 - 14:33 WIB

Kadis Pendidikan Takalar Pastikan SPMB 2026/2027 Transparan dan Bebas Celah

Berita Terbaru