Kapolda Kaltim & Pangdam VI/Mulawarman Diminta Turun Langsung! Gudang Mafia BBM Ilegal Diduga Kebal Hukum di Kilo 38 Samboja

PERWIRA POST

- Redaksi

Kamis, 4 September 2025 - 22:23 WIB

5067 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kutai Kartanegara – Setelah sempat viral dan tutup beberapa minggu, sebuah gudang yang diduga menjadi lokasi penimbunan bahan bakar minyak (BBM) ilegal jenis solar di Kilometer 38, Jalan Poros Samboja arah Ibu Kota Negara (IKN), kembali beroperasi. Aktivitas di gudang tersebut kini disebut lebih sering dilakukan pada malam hari untuk menghindari perhatian warga maupun aparat.(4/9).

Gudang yang berada di RT 09, Kelurahan Sungai Merdeka, Kecamatan Samboja Barat, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur, kembali menjadi sorotan publik. Menurut informasi yang dihimpun dari masyarakat setempat, gudang ini sudah lama disinyalir menyimpan solar subsidi untuk diperjualbelikan secara ilegal. Pemilik usaha disebut-sebut berinisial SG, yang oleh warga dinilai seakan kebal hukum karena masih tetap beroperasi meski aktivitasnya sudah beberapa kali terungkap.

“Tidak ada papan nama perusahaan di depan lokasi, jadi wajar kalau warga curiga. Kami merasa ada yang tidak beres karena gudang ini beroperasi tanpa izin resmi, apalagi disebut-sebut yang ditimbun solar subsidi,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pantauan di lapangan juga menunjukkan tidak adanya tanda legalitas usaha di gudang tersebut. Padahal, sesuai ketentuan, setiap penyimpanan BBM wajib memiliki izin usaha dan papan identitas perusahaan. Warga menilai praktik ini tidak hanya merugikan negara karena menghindari pajak, tetapi juga berpotensi menimbulkan bahaya kebakaran serta pencemaran lingkungan.

Masyarakat pun berharap aparat penegak hukum segera turun tangan menghentikan aktivitas tersebut. “Kami minta polisi dan instansi terkait mengusut tuntas asal-usul BBM yang ditimbun dan siapa saja yang terlibat. Jangan ada yang kebal hukum, apalagi Samboja ini bagian dari kawasan penyangga IKN. Jangan dikotori dengan praktik ilegal seperti ini,” tegas warga lainnya.

Secara hukum, aktivitas penyimpanan dan perdagangan BBM tanpa izin bisa dijerat Pasal 53 huruf b Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo. Pasal 55 Undang-Undang Cipta Kerja. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara maksimal tiga tahun serta denda hingga Rp30 miliar.

Apabila terbukti BBM yang ditimbun adalah solar bersubsidi, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo. Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman penjara hingga enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
Warga menegaskan, laporan ini disampaikan demi menjaga ketertiban serta agar tidak ada lagi praktik usaha ilegal yang merugikan masyarakat maupun negara.
(Tim)

Berita Terkait

Pemkab Takalar Raih Penghargaan di Jamsostek Award 2026
Diduga Gunakan Ijazah Palsu N Akhirnya akan Diilantik Sebagai Anggota BPD Pengisian Perempuan
SWI Bangun Sinergi Nasional, Dari Penguatan Organisasi Hingga Kepedulian Lingkungan
Bupati Takalar Sapa Ribuan Peserta Kemah Inspirasi Galesong Selatan 
Misteri Rp600 Juta di Rekening BK, Saharuddin: Saya Hanya Meminjam Rekening dan Menarik Semua Dana Dalam Dua Tahap
Takalar Resmi Buka MPLS Sekolah Rakyat Terintegrasi, Awali Langkah Cetak Generasi Unggul
Wabup Takalar Pimpin Upacara Peringatan Hari Koperasi ke-79, Tegaskan Peran Koperasi Sebagai Penggerak Ekonomi Rakyat
Dewan Pers Dorong Validasi Keanggotaan Wartawan, SWI Nyatakan Dukungan Penuh

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 15:24 WIB

Ngopi Bareng Warga, Kapolsek Babussalam Serap Aspirasi dan Dengarkan Keluhan Masyarakat Desa Kutarih

Senin, 27 Juli 2026 - 14:58 WIB

Kapolres Aceh Tenggara Pimpin Anev Bulanan, Tekankan Peningkatan Kinerja dan Pelayanan Prima kepada Masyarakat

Minggu, 26 Juli 2026 - 14:06 WIB

Semarak Kontes Durian Lokal Aceh Tenggara, Kapolres Bersama Forkopimda Dukung Potensi Durian Unggulan Daerah

Minggu, 26 Juli 2026 - 11:39 WIB

Kapolres Aceh Tenggara Hadiri Perayaan Dies Natalis ke-2 GAMKI, Perkuat Sinergi Lintas Agama dan Pemuda

Jumat, 24 Juli 2026 - 12:27 WIB

Kapolres Aceh Tenggara Gelar Temu Ramah dan Anev Bersama Bhabinkamtibmas Jajaran, Perkuat Peran Sebagai Garda Terdepan Polri

Jumat, 24 Juli 2026 - 11:39 WIB

Kapolres Aceh Tenggara Pererat Silaturahmi Lewat Subuh Keliling dan Jumat Curhat Bersama Masyarakat

Kamis, 23 Juli 2026 - 17:35 WIB

Dari Dua Pelaku ke Pemasok Utama, Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Bongkar Jaringan Sabu Medan–Kutacane

Kamis, 23 Juli 2026 - 12:22 WIB

Polres Aceh Tenggara Kawal Penertiban Pengisian BBM Bersubsidi, Pastikan Tepat Sasaran dan Tertib

Berita Terbaru