Takalar – perwirapost.id | Kepala Divisi Hukum dan Investigasi Generasi Nusantara Pengabdi Masyarakat (GNPM) menyayangkan dugaan penyalahgunaan dalam penyaluran bantuan beras Bulog dan minyak goreng yang disalurkan pemerintah pusat melalui pemerintah desa. Dugaan tersebut mencuat di wilayah Kecamatan Laikang, Kabupaten Takalar, yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan pembagian bantuan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Berdasarkan informasi yang beredar di masyarakat, setiap KPM seharusnya menerima dua karung beras Bulog dan minyak goreng sebanyak empat liter. Namun kenyataan di lapangan menunjukkan adanya pengurangan jumlah minyak goreng yang diterima warga, yakni hanya dua liter per KPM. Kondisi ini diduga terjadi di Desa Bontoparang dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat penerima bantuan.
Aduan resmi disampaikan oleh salah seorang warga Desa Bontoparang yang enggan di publikasikan namanya. kepada Kadiv Hukum dan Investigasi GNPM, Adi Silele. Menindaklanjuti laporan tersebut, Adi Silele angkat bicara dan menyatakan akan mendalami dugaan pengurangan bantuan yang diduga dilakukan oleh oknum pemerintah desa setempat.
“Saat kami dikonfirmasi awak media di sekitar Alun-alun Makkatang Dg Sibali, Takalar, sekitar pukul 17.00 WITA, kami menerima aduan dari masyarakat Desa Bontoparang bahwa kuota pembagian beras Bulog dan minyak goreng diduga dikurangi jumlahnya oleh pemerintah desa,” ujar Adi Silele, Senin (15/12/2025).
(*)

































