Propam Polda Sumut Diduga Beri Keringanan kepada Iptu OS yang Ajak Wartawan Taruhan Rp500 Juta

PERWIRA POST

- Redaksi

Jumat, 12 September 2025 - 09:53 WIB

5058 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan | Propam Polda Sumut sebagai garda terdepan bagi pencari keadilan bagi masyarakat diduga tidak adil dan terkesan memberikan perlindugan dan pembelaan kepada terduga pelanggar Iptu Os Kanit Reskrim Polsek Medan Tuntungan yang fitnah dan ajak wartawan taruhan Rp 1.000.000 (satu Juta Rupiah) banding Rp 500.000.000 (Lima Ratus Juta Rupiah) apabila Leo albertus terdaftar di Dewan Pers.

Dugaan melindungi dan membela tersebut terlihat saat persidangan pembacaan tuntutan pada sidang kode etik dan profesi di gedung Propam Polda Sumut pada Senin, 8 September 2025 sekitar pukul 10.30 wib. Dimana Iptu Os Kanit Reskrim Polsek Medan Tuntungan hanya dituntut meminta maaf kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan, Iptu Os juga dituntut hanya penundaan pendidikan selama satu tahun.

Hal tersebut berbanding terbailik dengan harapan korban yang berharap agar Iptu Os menepati janjinya akan memberikan 500 juta apabila dirinya terdaftar di Dewan Pers, korban juga meminta agar Iptu Os di demotasi dan di copot dari jabatan Kanit Reskrim Polsek Medan Tuntungan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara itu di sela sela pembacaan pembelaan dari pihak Bidkum yang membacakan pembelaan terhadap Iptu Os terdengar aneh dimana ada bahasa yang membuat korban emosi dimana ada kata kata yang dibacakan yang mengatakan bahwa Iptu Os Kanit Reskrim Polsek Medan Tuntungan hilap karena pelapor Leo Albertus saat itu mendesak dan memaksaan terduga pelanggar memasukan UUD PERS di dalam laporan polisi LP/155/IV/2025/SPKT/ POLSEK TUNTUNGAN/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMUT tanggal 18 April 2025 an Pelapor Leo Albertus.

Usai pembacaan pembelaan tersebut sidang sempat di scors selama 10 menit dimana Ketua Komisi dan Anggota sedang berdiskusi terkait putusan Iptu Os, namun suasana tiba tiba ricuh karena korban tidak terima dikatakan mendesak dan memaksaan akan penerapan pasal UUD Pers saat itu.terdengar suara teriakan oleh pelapor di ruangan sidang Propam.

“Saya tidak ada mendesak dan memaksakan untuk penerapan pasal UUD Pers, saya sudah membuat surat kepada Kapolsek Medan Tuntungan terkait dengan hal itu, saya bermohon berulang ulang kali melalui pesan wa juga. apakah mengirimkan surat termasuk dengan mendesak dan memaksa, lalu kenapa pada saat laporan terkait penganiayaan saya penyidik meminta semua bukti legalitas dan id card saya, bahkan box redaksi media saya di minta oleh penyidik, namun tidak ada diterapkan UUD Pers tersebut. saya minta Propam dan Bid Kum bertindak professional dan tidak terkesan memberikan pembelaan terhadap terduga pelanggar, makin banyak nanti oknum Polisi yang tukang fitnah kalau itu kalian bela, tolong lah copot, demotasikan dan apabila perlu pertimbangkan kelayakannya sebagai anggota Polri karena dia sudah memfitnah saya tanpa bukti yang jelas, bahkan dia mengajak saya taruhan 1 Juta Banding 500 Juta apabila saya terdaftar di Dewan Pers, semua sudah saya buktikan dan saya terdaftar di Dewan Pers,” ujarnya

Sementara itu sidang yang tadinya di scors selama 10 menit dikabarkan ditunda diduga karena sempat terjadi kericuhan, namun tidak diketahui pasti kapan sidang pembacaan putusan sidang kode etik dan profesi Anggota Polri dengan terduga pelanggar Iptu Os Kanit Reskrim Polsek Medan Tuntungan akan dibacakan.

Sementara Itu, Kabid Propam Polda Sumut Kombes Pol Julihan Muntaha, S.I.K. yang kami konfirmasi terkait hal ini tidak terlihat memberikan tanggapan, diduga sudah memblokir wa wartawan yang mengkonfirmasi hal tersebut, terlihat hanya ceklis satu pada wa pribadinya. (*)

Berita Terkait

Rutan Kelas I Medan Gelar Apel dan Razia Gabungan dalam Rangka Peringatan HBP ke-62 Tahun 2026
Saksi Ahli Tegaskan Pemberian HGB Tidak Ada Kewajiban Penyerahan 20 Persen
Kakanwil Ditjenpas Sumut, Yudi Suseno Kukuhkan SATOPS PATNAL, Perkuat Pengawasan dan Integritas Pemasyarakatan
Pastikan Layanan Prima dan Pembinaan Optimal, Kakanwil Ditjenpas Sumut Sidak Rutan Pangkalan Brandan
Momentum Bersejarah! Reuni 60 Tahun SMPN X/ XII Medan Teguhkan Soliditas dan Kebanggaan Alumni Lintas Generasi
Polrestabes Medan Diduga “Segan” Memeriksa Orang Tua Maling Yang Jadikan Surat Perdamaian Untuk Memenjarakan Korban Pencurian di Pancur Batu
Bagikan Bingkisan Lebaran Hari Raya Idul Fitri 1447 H , Boydo Panjaitan, SH Ketua HIPWI FKPPI SUMATERA UTARA Terlihat Hadir.
Investasi Cerdas di Johar, Menteng Griya Insani Tawarkan Rumah Nyaman dan Bernilai Tinggi

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 15:24 WIB

Ngopi Bareng Warga, Kapolsek Babussalam Serap Aspirasi dan Dengarkan Keluhan Masyarakat Desa Kutarih

Senin, 27 Juli 2026 - 14:58 WIB

Kapolres Aceh Tenggara Pimpin Anev Bulanan, Tekankan Peningkatan Kinerja dan Pelayanan Prima kepada Masyarakat

Minggu, 26 Juli 2026 - 14:06 WIB

Semarak Kontes Durian Lokal Aceh Tenggara, Kapolres Bersama Forkopimda Dukung Potensi Durian Unggulan Daerah

Minggu, 26 Juli 2026 - 11:39 WIB

Kapolres Aceh Tenggara Hadiri Perayaan Dies Natalis ke-2 GAMKI, Perkuat Sinergi Lintas Agama dan Pemuda

Jumat, 24 Juli 2026 - 12:27 WIB

Kapolres Aceh Tenggara Gelar Temu Ramah dan Anev Bersama Bhabinkamtibmas Jajaran, Perkuat Peran Sebagai Garda Terdepan Polri

Jumat, 24 Juli 2026 - 11:39 WIB

Kapolres Aceh Tenggara Pererat Silaturahmi Lewat Subuh Keliling dan Jumat Curhat Bersama Masyarakat

Kamis, 23 Juli 2026 - 17:35 WIB

Dari Dua Pelaku ke Pemasok Utama, Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Bongkar Jaringan Sabu Medan–Kutacane

Kamis, 23 Juli 2026 - 12:22 WIB

Polres Aceh Tenggara Kawal Penertiban Pengisian BBM Bersubsidi, Pastikan Tepat Sasaran dan Tertib

Berita Terbaru